Tag Archive: TATA NEGARA


  1. LABEL SEJARAH
  2. PENGATURAN HAM

l  Sejarah  HAM

l  1. istilah  HAM

Droit de l’home ( Perancis)

Human Right ( Inggris).

l  Fitrah ( Arab).

l  Arti: Hak yg fundamental/ hak asasi yang melekat pada martabat mns sbg mahkluk ciptaan Tuhan sejak lahir di dunia shg bersifat fitri ( kodrat) tdk pemberian manusia/negara

l  Nabi Musa              ->   membebaskan orang Yahudi dari Fir’aun.

l  Th 2000 SM—    à  raja Hamurabi ( Babylonia).

l  Tahun  600 SM–à  Raja Salon ( Athena).

l  Tahun  327——- à  Kaisar Flairus Anictius Justian ( Romawi).

l  Yunani                 –à   Socrates, Aristoteles.

l  Islam ————  -à  Manusia punya kedudukan yang sama yang berbeda hanya  ketakwaannya.

l  Setiap orang dilahirkan dalam keadaan suci………..

l  Perlindungan HAM

l  Piagam Magma Charta 15 Juni 1215 –à Inggris lalu lahir piagam HAM : Habeas Corpus Act ( 1874):

l  Bill of Right (1689).

l  Bill 0f Right 1776 di Firginia

l  Perancis 1791 dalam Konstitusi Perancis 1776 “ declaration of Independence

l  Sebelum abad ke -7 Piagam Madinah ( Konstitusi Madinah).

l  The Four Freedom 6-1-1941  oleh Roosevelt: 4 kebebasan:

l  Kebebasan pilih agama; rasa takut; berbicara dan mengemukakan pikiran,

l  kebebasan dari kekurangan  dan kelaparan —àPBB disahkan dalam Piagam Statuta MI ttg perlindungan HAM

l  Setelah PD II Tahun 1946

l  ECOSOC PBB merancang Piagam HAM ( Universal Declaration  of Independence Human Right ( Peryataan Sedunia ttg Hak-hak Asasi Manusia ) 10 Desember 1948.

l  ( mengikat secara moral belum yuridis—Ratifikasi).

l  B. Pengaturan HAM.

l  1. Convenat PBB.

l  Isi: Perjanjian ttg hak-2 ekonomi, social dan budaya, hak sipil dan politik ( hak hidup, kebebasan dan keamanan dimauka badan peradilan, berkumpul, berserikat, hak atas pekerjaan, hak hidup layak, pendidikan dll.

l  2. Konstitusi  Indonesia

Sidang BPUPKI –Soepomo –negara

kesejahteraan. Hasilnya tidak perlu ham diatur

secara rinci dalam UUD

l  Yamin HAM perlu diatur secara rinci

( Ketetapan MPR  atau GBHN dan Konstitusi).

Ham Dalam konstitusi RIS  (26) Pasal (7-33)

Ham Dalam UUDS 1950 ( 27) Pasal) ( 7-34)

Ham Dalam UUD 45 1945

l  Ham Dalam Peraturan per UU

l  Hak Kewarganegaran secara sukarela ( UU No. 62 tahun 1958 diubah dengan UU No. 12/2006

l  Hak memlilih dan dipilih ( misal UU  Pilpres dan Pelilihan DPR/DPRD

l  Praduga Tak bersalah

l  Hak Kebebasan Pers

l  Hak fakir miskin dan kesejahteraan social UU N0.42 Tahun 1969.

l  Jamsostek.

l  Hak perlindungan Hak Cipta UU No. 6 Tahun 1982.

l  UU  HAM No.39/99,  26/2000  Pengadilan Ham.

l  Hukum Acara Ham.

l  HAM Dalam UUD 1945

v   Kesamaan Kedudukan hukum dan  pemerintahan ( Pasal 27 Ayat (1)).

v   Pekerjaan dan Penghidupan yang layak

(Pasal 27 Ayat (2).

v   Berserikat dan Berkumpul Pasal 28.

v   Mengeluarkan Pikiran Pasal 28.

v   Kebebasan Beragama Pasal 29 Ayat (2).

v   Mendapatkan Pengajaran Pasal 31

l  Pelanggaran Ham

l  Keppres No. 50 Tahun 1993

Pembentukan Komisi Nasional Hak Manusia atau KOMNAS HAM.

Kegiatannya: memantaui dan menyelididki pelaksanaan HAM serta memberikan pendapat , pertimbangan dan saran kepada badan pemerintahan negara menganai pelaksanaan HAM.

l  UU No. 39 tahun 1999 tth HAM

l  Pembuatannya berpedoman pada Deklarasi HAM-PBB, Konvensi PBB ttg Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Konvensi PBB Terhadap Hak-hak Anak .

l  UU ini merupakan payung dari seluruh peraturan per UU ttg Ham sehingga pelanggaran , baik langsung ataupun tidak langsung atas HAM dikenakan sanksi pidana, perdata dan administrasi seuai dg ketentuan yang berlaku.

l  Sekarang baru ada 4 Pengadilan HAM

l  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surabaya, Medan dan Makasar.

l  Pertimbangan dibentuknya Pengadilan HAM

l  Pelanggaran berat merupakan extra ordinary crimes dan berdampak secara luas, baik tingkat nasional maupun internasional dan bukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman orang-masyarakat.

l  Oka diperlukan langkah penyidikan, penyelidikan, penuututan dan pemeriksaan yang bersifat khusus.

l  Perpu 1/1999 tidak memadai

l  Asas retroaktif ( berlaku surut) untuk pelangggar HAM.

l  Perpu 1/1999 tdk memungkinkan adanya pengadilan terhadap kasus pelanggaran HAM.

l  Pelanggaran berat

l  Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan

l  Yaitu setiap operbuatan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebahagian kelompok ras bangsa, etnis agama dengan cara :

l  membunuh anggota kelompok.

l  Mengakibatkan penderitaan fiusik

l  Menciptakan kondisi yang menbgakibatkan kemusnahan.

l  Memaksakan tindakan2 yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok dan

l  Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

l  Kejahatan Kemanusiaaan.

l  Yaitu satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya serangan tsb bertujuan secara lanngsung terhadap penduduk sipil berupa:

l  Pembunuhan.

l  Pemusnahan.

l  Perbudakan.

l  Pengusiran atau pemindahan pddk secara paksa.

l  Perampasan kemerdekaan.

l  Penyiksaan.

l  Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuyran secara palsa dll.

l  Penganiyaan

l  Penghilangan orang secara paksa.

l  Kejahatan aparrtheid.

SUMBER :

SITI FATIMAH,SH., M.HUM, MATERI KULIAH HUKUM TATA NEGARA, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2010

•         LABEL OTODA

•         Sidang BPUPKI  29 Mei 1945

•         “ Pembagian daerah Indonesia atas daerah yang besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan UU, dengan memandang  dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.

•         Pidato Moh Yamin tanggal 11 juli 1945:

•         Pemerintahan dalam RI ini pertama-tama kali tersusun dari badan-badan mayarakat seperti desa, yaitu susunan pemerintah yang paling bawah, pemerintah ini saya namakan pemerintahan bawahan”………………….

•         Soepomo

•         Ttg daerah, kita menyetujui bentuk persatuan,unie, oleh karena itu di bawah Pemerintahan Pusat, di bawah negara tidak ada negara lagi. Tidak ada onderstaats, akan tetapi, hanya Daerah. Bentuknya Daerah itu ada  dan bagaimana bentuk Pemerintahan Daerah, ditetapkan dalam UU. Demikian Pasal 16

•         Pasal 16

•         “ Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dalam UU, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa”.

•         18 Agustus 1945

•         Dalam Rancangan UUD 1945 :

•         Intinya:

•         1. keberadaan daerah otonomi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang didasarkan pada asas desentralisasi.

•         2. Satuan Pemerintahan tingkat daerah menurut UUD 1945 dalam penyelenggaraannya dilakukan dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara.

•         3. pemerintahan tingkat daerah hanya disusun dan diselenggarakan dengan” memandang dan mengingati hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.

•         Penjelasan Pasal 18

•         DaerahIndonesia akan dibagi dalam daerah propinsi, dan daerah pripinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Daerah-daerah itu bersifat otonom atau bersifat daerah admnistrati.

•         Otoda Masa RIS dan UUDS 1950

•         Swapraja

•         Diatur dala pasal 64-67 (tidak disebut daerah istimewa).

•         Keluar UU No 22 Tahun 1948 ttg Pemda diatur dalam Pasal 32.

•         Dalam UUDS 1950, daerah swapradj sama derajatnya dengan daerah2 lain. Keistimewaannya hanya karena dengan daerah swapraja mempunyai hak asal-usul yang perlu mendapat perhatian tersendiri.

•         Pasal 132 UUDS1950 : daerah swpradja dapat dihapuskan.

•         Pengaturan Pemda Setelah Perubahan UUD 1945

•         18 Agustus 2000, MPR Melalui Sidang Tahunan melakukan Perubahan kedua Terhadap UUD 1945 dengan mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B,

•         Prinsip-Prinsip Pemerintah Daerah Pasca Amandemen

•         (1) Prinsip daerah mengatur dan mengurus rumah sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan ( Pasal 18 ayat (2).

•         (2) Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya ( Pasal 18 ayat (5)).

•         (3). Prinsip kekhususan dan keragaman daerah ( Pasal 18 A) ayat 1).

•         (4). Prinsip  mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya ( Pasal 18 B) ayat 2).

•         (5). Prinsip mengakui dan menghormati Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus dan istimewa (Pasal 18 B ayat (1).

•         (6). Prinsip badan perwakilan dip[ilih langsung dalam suatu pemilu ( Pasal 18 ayat (3).

•         (7). Prinsip hubungan pusat dan daerah harus dilaksanakan secara adil (Pasal 18 A ayat (2).

•         Pengaturan Daerah Istimewa dalam UU

•         1. UU No. 1 Tahun 1945 ttg Kedudukan Komite Nasional Daerah.

•         2. UU No. 5 Tahun 1970 ttg Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah-à diganti

•         3. UU No. 22 Tahun 1999.

•         UU Otoda khusus

•         UU No. 18 Tahun 2001 ttg Otonomi Khusus bagi Propinsi DIY.

SUMBER :

SITI FATIMAH,SH., M.HUM, MATERI KULIAH HUKUM TATA NEGARA, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2010