- LABEL SEJARAH
- PENGATURAN HAM
l Sejarah HAM
l 1. istilah HAM
l Droit de l’home ( Perancis)
l Human Right ( Inggris).
l Fitrah ( Arab).
l Arti: Hak yg fundamental/ hak asasi yang melekat pada martabat mns sbg mahkluk ciptaan Tuhan sejak lahir di dunia shg bersifat fitri ( kodrat) tdk pemberian manusia/negara
l Nabi Musa -> membebaskan orang Yahudi dari Fir’aun.
l Th 2000 SM— à raja Hamurabi ( Babylonia).
l Tahun 600 SM–à Raja Salon ( Athena).
l Tahun 327——- à Kaisar Flairus Anictius Justian ( Romawi).
l Yunani –à Socrates, Aristoteles.
l Islam ———— -à Manusia punya kedudukan yang sama yang berbeda hanya ketakwaannya.
l Setiap orang dilahirkan dalam keadaan suci………..
l Perlindungan HAM
l Piagam Magma Charta 15 Juni 1215 –à Inggris lalu lahir piagam HAM : Habeas Corpus Act ( 1874):
l Bill of Right (1689).
l Bill 0f Right 1776 di Firginia
l Perancis 1791 dalam Konstitusi Perancis 1776 “ declaration of Independence”
l Sebelum abad ke -7 Piagam Madinah ( Konstitusi Madinah).
l The Four Freedom 6-1-1941 oleh Roosevelt: 4 kebebasan:
l Kebebasan pilih agama; rasa takut; berbicara dan mengemukakan pikiran,
l kebebasan dari kekurangan dan kelaparan —àPBB disahkan dalam Piagam Statuta MI ttg perlindungan HAM
l Setelah PD II Tahun 1946
l ECOSOC PBB merancang Piagam HAM ( Universal Declaration of Independence Human Right ( Peryataan Sedunia ttg Hak-hak Asasi Manusia ) 10 Desember 1948.
l ( mengikat secara moral belum yuridis—Ratifikasi).
l B. Pengaturan HAM.
l 1. Convenat PBB.
l Isi: Perjanjian ttg hak-2 ekonomi, social dan budaya, hak sipil dan politik ( hak hidup, kebebasan dan keamanan dimauka badan peradilan, berkumpul, berserikat, hak atas pekerjaan, hak hidup layak, pendidikan dll.
l 2. Konstitusi Indonesia
Sidang BPUPKI –Soepomo –negara
kesejahteraan. Hasilnya tidak perlu ham diatur
secara rinci dalam UUD
l Yamin HAM perlu diatur secara rinci
( Ketetapan MPR atau GBHN dan Konstitusi).
Ham Dalam konstitusi RIS (26) Pasal (7-33)
Ham Dalam UUDS 1950 ( 27) Pasal) ( 7-34)
Ham Dalam UUD 45 1945
l Ham Dalam Peraturan per UU
l Hak Kewarganegaran secara sukarela ( UU No. 62 tahun 1958 diubah dengan UU No. 12/2006
l Hak memlilih dan dipilih ( misal UU Pilpres dan Pelilihan DPR/DPRD
l Praduga Tak bersalah
l Hak Kebebasan Pers
l Hak fakir miskin dan kesejahteraan social UU N0.42 Tahun 1969.
l Jamsostek.
l Hak perlindungan Hak Cipta UU No. 6 Tahun 1982.
l UU HAM No.39/99, 26/2000 Pengadilan Ham.
l Hukum Acara Ham.
l HAM Dalam UUD 1945
v Kesamaan Kedudukan hukum dan pemerintahan ( Pasal 27 Ayat (1)).
v Pekerjaan dan Penghidupan yang layak
(Pasal 27 Ayat (2).
v Berserikat dan Berkumpul Pasal 28.
v Mengeluarkan Pikiran Pasal 28.
v Kebebasan Beragama Pasal 29 Ayat (2).
v Mendapatkan Pengajaran Pasal 31
l Pelanggaran Ham
l Keppres No. 50 Tahun 1993
Pembentukan Komisi Nasional Hak Manusia atau KOMNAS HAM.
Kegiatannya: memantaui dan menyelididki pelaksanaan HAM serta memberikan pendapat , pertimbangan dan saran kepada badan pemerintahan negara menganai pelaksanaan HAM.
l UU No. 39 tahun 1999 tth HAM
l Pembuatannya berpedoman pada Deklarasi HAM-PBB, Konvensi PBB ttg Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Konvensi PBB Terhadap Hak-hak Anak .
l UU ini merupakan payung dari seluruh peraturan per UU ttg Ham sehingga pelanggaran , baik langsung ataupun tidak langsung atas HAM dikenakan sanksi pidana, perdata dan administrasi seuai dg ketentuan yang berlaku.
l Sekarang baru ada 4 Pengadilan HAM
l Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surabaya, Medan dan Makasar.
l Pertimbangan dibentuknya Pengadilan HAM
l Pelanggaran berat merupakan extra ordinary crimes dan berdampak secara luas, baik tingkat nasional maupun internasional dan bukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman orang-masyarakat.
l Oka diperlukan langkah penyidikan, penyelidikan, penuututan dan pemeriksaan yang bersifat khusus.
l Perpu 1/1999 tidak memadai
l Asas retroaktif ( berlaku surut) untuk pelangggar HAM.
l Perpu 1/1999 tdk memungkinkan adanya pengadilan terhadap kasus pelanggaran HAM.
l Pelanggaran berat
l Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan
l Yaitu setiap operbuatan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebahagian kelompok ras bangsa, etnis agama dengan cara :
l membunuh anggota kelompok.
l Mengakibatkan penderitaan fiusik
l Menciptakan kondisi yang menbgakibatkan kemusnahan.
l Memaksakan tindakan2 yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok dan
l Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
l Kejahatan Kemanusiaaan.
l Yaitu satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya serangan tsb bertujuan secara lanngsung terhadap penduduk sipil berupa:
l Pembunuhan.
l Pemusnahan.
l Perbudakan.
l Pengusiran atau pemindahan pddk secara paksa.
l Perampasan kemerdekaan.
l Penyiksaan.
l Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuyran secara palsa dll.
l Penganiyaan
l Penghilangan orang secara paksa.
l Kejahatan aparrtheid.
SUMBER :
SITI FATIMAH,SH., M.HUM, MATERI KULIAH HUKUM TATA NEGARA, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2010