Category: Berita


semnas

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Yogyakarta membekali para calon anggotanya dengan semangat penegakan hak asasi manusia dan anti korupsi.

Ketua II Bagian Eksternal DPC PERMAHI Yogyakarta, M Jamil menyatakan pembekalan tersebut dilakukan dalam seminar nasional di Kampus Terpadu Universitas Muhamadiyah Yogyakarta, Sabtu (22/3). “Ini merupakan rangkaian dari Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) yang ke-XVII,” sebut Jamil dalam siaran persnya yang diterima hukumonline.

“Harapannya bisa membentuk regenerasi DPC PERMAHI Yogyakarta yang kelak menjadi kader profesi hukum yang mumpuni dan militan,” tambahnya.

Seminar yang dihadiri oleh 150 peserta – calon anggota, tamu undangan dan senior DPC PERMAHI Yogyakarta – ini menampilkan empat pembicara utama. Yakni, Dewan Pembina Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan, Fungsional Deputi Bidang Pencegahan KPK Dhedy Adi Nugroho, mantan Jubir Presiden Gus Dur, dan Direktur LBH Yogyakarta Samsudin Nurseha.

Direktur LBH Yogyakarta, Samsudin memaparkan potret buram pemenuhan HAM di Yogyakarta. Ia membeberkan sepanjang 2013, ada 225 kasus yang masuk ke LBH Yogyakarta. Dari 225 kasus itu, delapan kasus pelanggaran hak sipil dan politik, sembilan kasus perempuan dan anak, serta 21 kasus pelanggaran hak ekonomi sosial budaya (ekosob).

“Selebihnya adalah kasus-kasus yang dialami oleh masyarakat miskin dan marginal yakni kasus perdata sebanyak 119 kasus dan kasus pidana sebanyak 54 kasus,” tambahnya.

Lebih lanjut, Samsudin memaparkan tiga model pelanggaran HAM. Yakni, negara melanggar hak asasi seseorang atau sekelompok orang dengan tindakannya (violence by action), pembiaran (violence by ommision), dan memberlakukan hukum atau perundang-undangan serta sistem peradilan yang membatasi dan melanggar maupun bertentangan dengan prinsip HAM (violence by judicial).

Samsudin melanjutkan, setelah para mahasiswa hukum tahu dengan konsep pelangggaran HAM itu, maka para mahasiswa juga harus paham dengan problem-problem pemenuhan HAM selama ini. Samsudin kembali merinci ada tiga jenis.

Pertama, sebagian besar pelanggaran HAM yagng dilakukan oleh aparat atau pejabat negara cenderung bersifat politis dan dalam kerangka menjalankan kebijakan-kebijakan politis tertentu dari penguasa. Fakta demikian tentunya sangat mudah untuk dijadikan basis argumentasi bahwa pengadilan terhadap pelanggaran HAM hakikatnya adalah pengadilan terhadap kebijakan pemerintah negara.

“Pandangan inilah yang sering menyebabkan pihak-pihak yang diduga terlibat pelanggaran HAM mengambil sikap tidak mau dan merasa tidak perlu bertanggung jawab,” jelasnya.

Kedua, isu HAM yang terpinggirkan oleh isu politik sehingga tekanan internasional kepada Pemerintah dan aparat penegak hukum Indonesia melemah atau bukan menjadi prioritas. “Hal ini diperkirakan dapat menjadi problem tersendiri, terutama pada tataran implementasinya,” tambahnya.

Ketiga, pemahaman dan kesadaran tentang HAM di tingkat masyarakat juga masih sangat rendah, terutama di kalangan lapis menengah ke bawah. “Tentunya hal ini mengakibatkan rendahnya monitoring dan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh masyarakat,” jelasnya.

Anti Korupsi
Fungsional Deputi Bidang Pencegahan KPK Dhedy Adi Nugroho memaparkan beberapa pencapaian KPK seperti tuntutan yang selalu menang (100 persen) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hingga mendapat Ramon Magsaysay Award pada 2013.

Dhedy juga membeberkan sejumlah pejabat yang telah dijerat oleh KPK, berdasarkan laporan tahunan KPK 2012. Yakni, 65 anggota DPR/DPRD, tujuh Kepala Lembaga/Kementerian; empat duta besar; tujuh komisioner; delapan gubernur; 32 walikota/bupati dan wakil; 107 eselon I, II, dan III; lima hakim; 70 swasta; dan 32 lain-lain.

Lebih lanjut, Dhedy mengakui masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama-sama. Ia mengungkapkan estimasi total biaya eksplisit akibat praktik korupsi 2001-2012 sebesar Rp 168 triliun, sedangkan total hukuman finansial terhadap 1842 terdakwa koruptor 2001-2012 hanya sebesar Rp15 triliun.

“RP 168 triliun – Rp 15 triliun? Siapa yang menanggung sisa biayanya?” sebut Dhedy.

Ia juga menantang para pemuda untuk berperan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Bila para pemuda sudah berperan dalam peristiwa Boedi Oetomo, Sumpah Pemuda, perjuangan kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru (reformasi), para pemuda juga harus mengambil peran dalam “orde korupsi” ini.

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt53301cd76976f/permahi-bekali-calon-anggota-dengan-ham-dan-anti-korupsi/

DPC PERMAHI DIYDewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Yogyakarta mengadakan masa perkenalan calon anggota (Maperca) untuk menyambut para calon anggota baru pada Sabtu dan Minggu (29-30/3) pekan lalu.

“Acara tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang profesi hukum dengan mengangkat tema ‘Melahirkan kader profesi hukum yang profesional berwawasan kebangsaan dan bermoral pancasila’,” jelas Ketua II Bagian Eksternal DPC PERMAHI M Jamil melalui siaran pers yang diterima hukumonline.

Jamil menjelaskan rangkaian Maperca PERMAHI ini disi dengan mendengarkan aspirasi petani Yogyakarta dan seminar nasional yang menghadirkan sejumlah pembicara ahli. Setidaknya, ada 11 ahli yang memaparkan materi-materi sebagai bekal bagi para calon anggota PERMAHI Yogyakarta.

Para ahli itu adalah (1) M. Kamaludin Purnomo, S.H. (Notaris dan PPAT) menyampaikan tentang “Pentingnya Memahami dan Memaknai Profesi Hukum (Kenotariatan)”; (2) Dr. H.Achiel SuyantoS, S.H., M.H., MBA. (Advokat Pribadi Sultan Hamengkubuwono X) menyampaikan tentang “Pentingnya Memahami dan Memaknai Profesi Hukum (Advokat)”;

(3) Sarwoto, S.H., M.H. (Jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta) menyampaikan tentang “Tugas dan Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia”;(4) Heri Purwanto, S.H, M.H. (Mantan Hakim) “Pentingnya Memahami dan Memaknai Profesi Hukum (Kehakiman);

(5) Anyoko W Kusumo, S.H. (Mantan Ketua Umum Kedua DPC PERMAHI YOGYAKARTA)menyampaikan tentang “Sejarah Lahir dan Perkembagan Organisasi PERMAHI”; (6) Detkri Badhiron, SH., M.H. (Advokat/Senior DPC PERMAHI YOGYAKARTA) menyampaikan tentang “Membedah Kasus-Kasus Hukum di Indonesia”;

(7) Andi Fahrul Amsal, S.H. (Ketua Umum DPP PERMAHI) menyampaikan tentang “Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERMAHI”; (8) Sugiarto, S.H. (Ketua Umum DPC PERMAHI Yogyakarta)menyampaikan tentang “Kepermahian Kini dan Nanti”;

(8) Supangat, S.H. (Advokat/Demisioner Ketua Umum DPC PERMAHI YOGYAKARTA Periode 2011-2012)menyampaikan tentang “Manajemen Organisasi Mahasiswa Hukum”; (10) Budi Darmadi, S.H. (Advokat/Demisioner Ketua II Bagian Eksternal DPC PERMAHI YOGYAKARTA Periode 2011-2012) menyampaikan tentang “Pentingnya Organisasi Bagi Mahasiswa Hukum”;

(11) Hasrul Buamona, S.H. (Advokat/Demisioner Ketua I Bagian Internal DPC PERMAHI YOGYAKARTA Periode 2011-2012)menyampaikan tentang “Manajemen Waktu Bagi Mahasiswa Hukum”.

Acara MAPERCA Ke-XVII tersebut berlangsung lancar dengan dihadiri oleh 140 peserta, yang terdiri dari calon anggota PERMAHI, tamu undangan, dan juga anggota DPC PERMAHI Yogyakarta. Acaranya pun berlangsung dengan meriah disebabkan antusias para peserta yang tertarik dengan persoalan- persoalan hukum yang terjadi saat ini, terutama yang terjadi di Yogyakarta.

Satu dan Terpisahkan
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Sarwoto menjelaskan prinsip yang dipegang oleh setiap jaksa, yakni “kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan, kepada para calon anggota PERMAHI. Prinsip ini merupakan satu landasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di bidang penuntutan yang bertujuan memelihara kesatuan kebijakan.

“Sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerja kejaksaan,” jelasnya dalam bahan presentasinya.

Oleh karena itu, lanjut Sarwoto, menyatakan kegiatan penuntutan di pengadilan oleh kejaksaan tidak akan berhenti hanya karena jaksa yang semula bertugas berhalangan. Dalam hal ini, tugas penuntutan oleh kejaksaan akan tetap berlangsung sekalipun untuk itu dilakukan oleh jaksa lainnya sebagai pengganti.

Sarwoto juga menjelaskan tugas dan kewenangan jaksa sesuai Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5343c9e234afb/dpc-permahi-yogyakarta-gelar-maperca-ke-xvii/

100_20181218_img-20181218-wa0024_1Ikatan Keluarga Alumni UIN Sunan Kalijaga Ilmu Hukum (IKASUKA Ilmu Hukum) menyelenggarakan diskusi yang bertajuk “Tindak Pidana Narkotika Pada Anak”. Acara ini diselenggara di Student Center Lantai II UIN Sunan Kalijaga pada hari Minggu, 16 Desember 2018. Acara yang dikemas dengan santai tersebut dihadiri oleh sejumlah mahasiswa dan alumni Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga. Acara ini juga didukung oleh Himpunan Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum (HMPS-IH) UIN Sunan Kalijaga.

Acara tersebut menghadirkan seorang narasumber Dendy Zulkarnain Rangkayobasa, S.H (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Padjajaran yang juga alumni Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga). Hadir sebagai moderator yakni Koordinator Divisi Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga IKASUKA Ilmu Hukum Moh. Khalilullah A. R., S.H. yang juga kini menjadi salahsatu mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Dewasa ini, tidak bisa disangkal lagi bahwa Narkotika merupakan obat-obatan yang dilarang oleh pemerintah Indonesia, kecuali digunakan sebagai bahan penelitian dan mendapatkan rekomendasi dari seorang dokter. Selain itu, narkotika dapat mengakibatkan candu bagi penggunanya, yang itu dapat mengakibatkan hilangnya kesadaran dan bahkan lebih mirisnya adalah bisa mengakibatkan meninggal dunia.

Menurut Dendy Zulkarnain Rangkayobasa, saat ini banyak terjadi penyalahgunaan narkotika, bukan hanya terjadi di kalangan dewasa saja, tetapi juga dikalangan anak-anak dan remaja. Dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika pada anak, kata Dendy, saat ini belum ada Undang-Undang yang mengaturnya secara spesifik dalam penegakannya.

Semua pengguna, ucap Dendy, baik dari kalangan anak-anak, remaja, maupun dewasa dalam penegakan tidak ada yang dibedakan. “Yang perlu diketahui bahwa penyalahgunaan obat terlarang ini bukan hanya terjadi pada kalangan mahasiswa saja, banyak juga terjadi pada anak-anak,” ujarnya.

Menurut Dendy, penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada anak-anak beragam faktor yang menjadi penyebabnya. “Itu disebabkan oleh banyak faktor. Tapi, yang paling berpengaruh adalah budaya atau pergaulan dari seorang anak sendiri. Dan hingga akhirnya, ia sendiri yang membawa pada jeratan hokum,” tegas pemuda yang juga kini kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Wonosari ini.

Di kalangan anak-anak, beber Dendy, yang sering beredar adalah obat dimonik, biasanya digunakan sebagai obat penenang. Pada tahun 2008 dan tahun-tahun sebelumnya banyak beredar di toko-toko dan apotek. Sejak tahun 2009 ditetapkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dimonik ada dalam penggolongan Narkotika. “Sejak tahun itu dimonik tidak lagi beredar sembarangan, siapapun yang ingin menggunakannya harus menggunakan resep dari dokter. Itulah salah satu sumbangsih negara dalam mengatasi maraknya pengguna narkoba di kalangan remaja dan anak,” terangnya.

Kendatipun demikian, Dendy menyadari bahwa UU Nomor 35 tahun 2009 tersebut belumlah sempurna untuk mengentaskan masalah penyalahgunaan obat terlarang tersebut. “Untuk itu, saya mengajak kepada kita semua untuk senantiasa menyuarakan bahayanya mengkonsumsi obat terlarang tersebut, terlebih lagi menyuarakan akan sanksinya. Dengan niatan supaya masyarakat Indonesia pada umumnya jera dan tidak melakukan hal demikian,” tuturnya.

Dalam momentum yang sama, Ketua IKASUKA Ilmu Hukum M. Jamil, S.H. mengatakan bahwasannya kita harus bahu membahu terus mengedukasi masyarakat, terutama anak-anak. “Disadari atau tidak penyalahgunaan narkoba kini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat-masyarakat perkotaan, pelosok-pelosok negeri juga kini mulai tidak tabu lagi dalam penyalahgunaan narkoba,” cetus Jamil.

Bahkan, kata Jamil, tidak jarang pemakaian narkoba dijadikan sebagai ajang pertanda kelelakian. “Mau tidak mau, anak-anak atau pemuda yang tidak kuat iman untuk menolak juga terbawa arus dalam penyalahgunaan tersebut,” tutupnya.

Acara tersebut, selain dihadiri oleh mahasiswa-mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga, hadir juga mantan Ketua BEM Prodi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Alfan Alfian, S.H., M.H., Ketua HMPS-IH UIN Sunan Kalijaga Saiful Bari, dan juga Pengamat Hukum Lingkungan pada Pusat Studi Pemuda Nusantara (PUSPARA) Abidin. [Nurul]

 

Sumber: https://uin-suka.ac.id/id/liputan/detail/172/blog-post.html

 

ikatan-keluarga-alumi-sunan-kalijaga-12122018Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG – Ikatan Keluarga Alumi Sunan Kalijaga Ilmu Hukum (IKA SUKA Ilmu Hukum) menggelar diskusi dengan tema evolusi penyelesaian sengketa pemilu di Gedung Student Center Lantai dua UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dari rilis yang diterima Tribun, Rabu (12/12/2018), kegitana ini dihadiri pemateri sekjen IKA SUKA Ilmu Hukum / Pemerhati Pemilu dan demokrasi Moh Ariyanto, mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Rizki Ramdani, serta mahasiswa lainnya.

Kegiatan tersebut merupakan kegiatan kerjasama antara IKASUKA Ilmu Hukum dan Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HMPS-IH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan didukung juga oleh Prodi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Menurut Ketua IKASUKA Ilmu Hukum M. Jamil, diskusi ini merupakan kegiatan rutin yang di gelar tiap hari minggu sore, dengan tema tiap-tiap pertemuan mengupas terkait isu-isu hukum perdata, hukum pidana dan hukum tata negara.

“Diskusi seperti ini, Insya Allah akan terus dilakukan dengan menghadirkan para alumni sebagai pematerinya. Sebagai alumni, kami merasa terpanggil untuk mewadahi dan memfasilitasi mahasiswa ilmu hukum guna mempermudah menemukan dan/atau bahkan menguasai bidang konsentrasi hukum yang diinginkan para mahasiswa,” kata M. Jamil, kepada Tribunselayar.com, Rabu (12/12/2018).

Ia menambahkan bahwa tema penyelesaian sengketa Pemilu ini, diangkat karena saat ini merupakan tahun politik, dan mahasiswa ilmu hukum wajib mengikuti perkembangannya.

“Jadi sebagai mahasiswa Hukum harus melek terhadap isu-isu hukum, salah satunya terkait bagaimana cara Penyelesaian Sengketa Pemilu. Agar mahasiwa juga dapat turut andil memberikan pemahaman yang baik pada masyarakat umum,” ucap mahasiswa Magister Kenotariatan FH UGM ini.

Moh. Ariyanto, menyampaikan bahwa potensi pelanggaran dalam pemilu masih sangat besar. Masih terjadi praktik politik uang, kampanye hitam dan pemilu yang menghilangkan hak pilih masyarakat.

“Pelaksanaan dan pengawasan pemilu baik secara struktural dan fungsional dari seluruh elemen dapat meminimalisir kekurangan yang ada. KPU dan Bawaslu memiliki keterbatasan personil, di topang kembali oleh lingkaran setan yang telah lama mengikat sistem pemilu kita. Potensi pelanggaran pemilu semakin besar, penting mengkaji relasi pelaksanaan KPU I, pengawas Bawaslu dan masyarakat serta penyelesaian sengketa pemilu,” ungkap Ariyanto.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul IKA Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Diskusi Penyelesaian Sengketa Pemilu, https://makassar.tribunnews.com/2018/12/12/ika-ilmu-hukum-uin-sunan-kalijaga-yogyakarta-diskusi-penyelesaian-sengketa-pemilu.
Penulis: Nurwahidah
Editor: Suryana Anas

ikasukaBerita, BANGKITMEDIA.COM

YOGYAKARTA-Ikatan Alumi Ilmu Hukum (IKA-IH) menyelenggarakan kegiatan diskusi yang mengusung tema “Hak-Hak Perdata Bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia”, yang dilaksanakan di Gedung Student Center Lantai dua UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ahad (02/12/18). Kegiatan ini dihadiri lebih dari sepuluh orang peserta, dan kedepannya akan dilaksanakan secara rutin tiap hari minggu sore. Tema disabilitas ini diangkat sebagai bentuk suport dan refleksi dalam memperingati hari Disabiltas Internasional yang bertepatan pada tanggal 3 Desember 2018.

Kegiatan ini merupakan kegiatan kerjasama antara IKASUKA Ilmu Hukum dan Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HMPS-IH) yang memiliki tujuan yang sama yakni mewadahi dan memfasilitasi mahasiswa ilmu hukum guna mempermudah menemukan dan/atau bahkan menguasai bidang konsentrasi hukum.

Diskusi ini, mendatangkan satu pemateri yakni M. Jamil, S.H., selaku Ketua IKA SUKA Ilmu Hukum. Guna memperlancar berjalannya diskusi, kegiatan ini dimoderatori oleh saudari Shinta Martika yang merupakan mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Ketua IKASUKA Ilmu Hukum M. Jamil, S.H. dalam kesempatannya sebagai pemantik menyampaikan bahwa Indonesia yang mengadopsi dirinya sebagai negara yang berlandaskan hokum, maka sudah sejatinya negara harus memperlakukan hal yang sama baik itu masyarakat normal maupun yang secara fisik tidak normal (disabilitas).

“Negara Indonesia adalah negara hukum, begitu bunyi Pasal 1 Ayat (3) amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut Negara hukum, maka dalam suatu negara hukum semua orang harus diperlakukan sama dihadapan hukum (equality before the law). Pemberlakuan sama dihadapan hukum tersebut, baik dalam kesehariannya sebagai masyarakat Indonesia maupun dalam penerimaan haknya dalam hal keperdataan, baik orang tersebut fisiknya sehat secara jasmani dan rohati maupun keterbelakangan mental (penyandang disabilitas)” ucap Jamil.

Lebih lanjut, Jamil menjabarkan, negara telah berupaya untuk mengejawantahkan pesan moral dari konstitusi tersebut melalui hadirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“UU tersebut ada dan hadir sebagai bentuk dari pemerintah untuk dapat melindungi hak-hak daripada penyandang disibilitas itu sendiri. Selain itu, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa hak bagi mereka salah diantaranya ialah, pekerjaan, perlindungan hukum, pelayanan publik, dan lainnya,” bebernya.

“Jika ditinjau dari segi hukum perdata maka terdapat dua hak perdata bagi penyandang disabilitas di Indonesia yaitu hak mutlak dan hak relatif. Hak mutlak dapat dibagi dalam tiga golongan, yaitu pertama, hak asasi manusia; kedua, hak publik mutlak; dan, hak keperdataan,” terangnya.
Terkait hal di atas, saat sesi tanya jawab Moh. Khalilullah A. Razaq, S.H., sebagai refleksi terhadap isu disabilitas mempertanyakan ulang, apakah kelompok penyandang disibilitas dapat menyalonkan diri sebagai anggota parlemen? Selain itu, ada juga pertanyaan yang muncul dari peserta lainnya, yaitu Musleh dan Qodar. Hal yang dipertanyakan dalam diskusi tersebut adalah hak apa yang didapatkan dari seorang nenek disabilitas miskin yang dituntut oleh keluarganya sendiri dan bagaimana jika dikemudian hari seorang disabilitas yang melakukan pelanggaran hukum lalu ia jadikan ‘disabilitasnya’ sebagai alasan untuk menjadi tameng hukum?

Seperti apa yang dipaparkan sebelumnya, M. Jamil menegaskan bahwa konstitusi kita telah menjamin siapa pun itu dan selama ia sah sebagai negara Indonesia maka ia memiliki hak politik yang melekat pada dirinya yaitu ‘dapat memilih dan dipilih’. Artinya, bagi kelompok disabilitas juga bisa menjadi sebagai anggota parlemen. Buktinya, saat ini juga ada alumni Ilmu Hukum yang kebetulan penyandang disabilitas saat ini menjadi calon legislatif di Kota Yogyakarta.

Terkait pertanyaan yang kedua, Jamil menjelaskan bahwa sekali lagi Indonesia berasaskan pada prinsip Equality Before the Law. Artinya apa? Semua warga negara dan termasuk kelompok disabilitas harus diperlakukan sama di muka hukum. Lantas apa haknya? Menurutnya, hak yang diperoleh adalah hak perlindungan hukum dari seorang lawyer. Dan manakala dikemudian hari seorang disabilitas menggunakan perbedaanya sebagai ‘pencari’ alasan pembenar maka hakim dalam hal ini sebagai penegak hukum dapat menerima, memeriksa dan memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya. Karena hakim berasaskan adagium ius curia novit/curia novit jus berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara,” tegasnya. (Nabila Herlin Nareswari/rk)

 

Sumber: https://bangkitmedia.com/hak-hak-perdata-bagi-penyandang-disabilitas-di-indonesia/

ikatan-alumi-ilmu-hukum-ika-ih-menggelar-diskusiNalar Politik – Minggu, 2 Desember 2018, Ikatan Alumi Ilmu Hukum (IKA-IH) menyelenggarakan kegiatan diskusi. Mengusung tema Hak-Hak Perdata bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia.

Kegiatan ini terlaksana di Gedung Student Center Lantai II UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan dihadiri lebih dari sepuluh orang peserta. Dan ke depannya, akan dilaksanakan secara rutin tiap Minggu sore.

Kegiatan ini merupakan kegiatan kerja sama antara IKASUKA Ilmu Hukum dan Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HMPS-IH). Mereka memiliki tujuan yang sama, yakni mewadahi dan memfasilitasi mahasiswa Ilmu Hukum. Itu guna mempermudah menemukan dan/atau bahkan menguasai bidang konsentrasi hukum.

Diskusi ini mendatangkan satu pemateri, yakni M. Jamil, S.H., selaku Ketua IKASUKA Ilmu Hukum. Guna memperlancar berjalannya diskusi, kegiatan ini dimoderatori oleh saudari Shinta Martika. Ia merupakan mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Ketua IKASUKA Ilmu Hukum M. Jamil, S.H. menyampaikan bahwa Indonesia yang mengadopsi dirinya sebagai negara yang berlandaskan hukum, maka sudah sejatinya negara harus memperlakukan hal yang sama. Baik itu masyarakat normal maupun yang secara fisik tidak normal (disabilitas).

“Negara Indonesia adalah negara hukum. Begitu bunyi Pasal 1 Ayat (3) Amandemen ke-3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Karena itu, semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law),” paparnya.

“Pemberlakuan sama di hadapan hukum tersebut, baik dalam kesehariannya sebagai masyarakat Indonesia maupun dalam penerimaan haknya dalam hal keperdataan. Baik orang tersebut fisiknya sehat secara jasmani dan rohati maupun keterbelakangan mental (penyandang disabilitas),” tambah Jamil.

Lebih lanjut, Jamil menjabarkan, negara telah berupaya untuk mengejawantahkan pesan moral dari konstitusi tersebut. Hal itu melalui hadirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“UU tersebut ada dan hadir sebagai bentuk dari pemerintah untuk dapat melindungi hak-hak daripada penyandang disibilitas itu sendiri. Selain itu, dalam Pasal 5, disebutkan bahwa hak bagi mereka di antaranya ialah pekerjaan, perlindungan hukum, pelayanan publik, dan lainnya,” bebernya.

Jika ditinjau dari segi hukum perdata, tambah Jamil, maka terdapat dua hak perdata bagi penyandang disabilitas di Indonesia, yaitu hak mutlak dan hak relatif.

“Hak mutlak dapat dibagi dalam tiga golongan, yaitu pertama, hak asasi manusia; kedua, hak publik mutlak; dan, hak keperdataan,” terangnya.

Terkait hal di atas, saat sesi tanya-jawab Abdul Khalil A. Razak, S.H., sebagai refleksi terhadap isu disabilitas mempertanyakan ulang, apakah kelompok penyandang disibilitas dapat mencalonkan diri sebagai anggota parlemen?

Selain itu, ada juga pertanyaan yang muncul dari peserta lainnya, yaitu Musleh dan Qodar. Hal yang dipertanyakan dalam diskusi tersebut adalah hak apa yang didapatkan dari seorang nenek disabilitas miskin yang dituntut oleh keluarganya sendiri dan bagaimana jika dikemudian hari seorang disabilitas yang melakukan pelanggaran hukum lalu ia jadikan ‘disabilitasnya’ sebagai alasan untuk menjadi tameng hukum

Seperti apa yang dipaparkan sebelumnya, M Jamil menegaskan bahwa konstitusi kita telah menjamin siapa pun itu. Dan, selama ia sah sebagai warga negara Indonesia, maka ia memiliki hak politik yang melekat pada dirinya, yaitu ‘dapat memilih dan dipilih’.

“Artinya, bagi kelompok disabilitas juga bisa menjadi sebagai anggota parlemen. Buktinya, saat ini juga ada alumni Ilmu Hukum yang kebetulan penyandang disabilitas saat ini menjadi calon legislatif di Kota Yogyakarta,” sebutnya.

Terkait pertanyaan yang kedua, Jamil menjelaskan bahwa sekali lagi Indonesia berasaskan pada prinsip equality before the law. Artinya, semua warga negara dan termasuk kelompok disabilitas harus diperlakukan sama di muka hukum.

Lantas, apa haknya? Menurut Jamil, hak yang diperoleh adalah hak perlindungan hukum dari seorang lawyer. Dan manakala dikemudian hari seorang disabilitas menggunakan perbedaanya sebagai ‘pencari’ alasan pembenar, maka hakim dalam hal ini sebagai penegak hukum dapat menerima, memeriksa, dan memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.

“Karena hakim berasaskan adagium ius curia novit/curia novit jus, berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara,” tegasnya.

*Nabila Herlin Nareswari (Reporter)

 

Sumber: https://nalarpolitik.com/mahasiswa-hukum-uin-jogja-tuntut-hak-perdata-bagi-penyandang-disabilitas-di-indonesia/

dsc_0178

PUSMAJA saat menggelar diskusi publik.

Yogyakarta, Kahaba.- Bekerja sama dengan para sesepuh yang berada di Yogyakarta, para mahasiswa-mahasiswi yang tergabung dalam Pusat Studi Mahasiswa Pasca Sarjana (PUSMAJA) Yoyakarta menyelenggarakan diskusi public dengan tema “Peran DPD RI dalam Mendorong Pembangunan Daerah dan Mewujudkan Smartcity Bima Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Bima”.

Pada kegiatan tersebut, PUSMAJA menghadirkan Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad dan Muhammad Aditia AN. Salam, Presiden Direktur PT Gama Techno Indonesia sebagai pembicara.

Diskusi yang dilaksanakan tanggal 27 Februari 2016 bertempat di gedung DPD DIY tersebut dihadiri oleh 160 peserta, selain sesepuh, mahasiswa S1, S2 dan S3 juga masyarakat Bima-Dompu-Sumbawa yang ada di Yogyakarta. Acara itu juga dihadiri oleh Hafidh Asromanggota DPD RI perwakilan DIY serta mahasiswa luar pulau Sumbawa.

Ketua PUSMAJA M. Jamil dalam sambutannya memaparkan, jumlah mahasiswa asal Mbojo kurang lebih 1000 dengan mahasiswa pascasarjana (S2 dan S3) sekitar 100 orang, dengan berbagai macam disiplin ilmu. Diantaranya kesehatan, pendidikan, ekonomi, agama, teknik, termasuk seni dan kebudayaan.

Kegiatan Pusmaja Mbojo – Yogyakarta fokus pada kajian dan riset tentang pengembangan dana Mbojo, baik pada sisi sumber daya alam, kearifakan lokal, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi kreatif, melalui pendekatan Interdisiplin keilmuan.

“Besar harapan kami pada Pemerintah Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu, dengan potensi SDM yang ada, dapat membuka ruang bagi mahasiswa Yogyakarta untuk berperan serta dalam pembangunan dana Mbojo,” pinta mahasiswa pasca kenotarian UGM itu.

Belajar dari pengalaman, banyak putra – putri terbaik Dana Mbojo yang memilih untuk tetap tinggal dan memajukan daerah orang lain, dari pada kembali ke tanah kelahirannya. Potensi sumber daya manusia terdidik asal dana Mbojo di Yogyakarta secara kuantitaf maupun kualitas sangat banyak. Artinya kesadaran untuk keilmuan itu semakin meningkat.

Tapi pertanyaan kritisnya adalah , dana Mbojo dengan segudang sumber daya manusia terdidiknya, malah saat ini mendapatkan predikat daerah yang masuk dalam zona merah (konflik dan radakilisme). Menurut jamil Pemerintah belum begitu banyak berperan dalam mengakomodir harapan-harapan putra- putri Mbojo, sehingga muncul gejolak-gejolak sosial.

Sementara itu, Perwakilan sesepuh Hj. Siti Aisyah Sahidu dalam sambutannya, sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan PUSMAJA – Yogyakarta, dan merasa bangga terhadap generasi muda yang tergabung dalam Pusmaja. Sebab, tidak hanya focus dengan kewajibannya sebagai mahasiswa, tapi juga merasa bertanggungjawab terhadap kemajuan dana Mbojo. “Saya bangga melihat putra dan putri Bima yang punya pemikiran maju seperti kalian ini,” pujinya.

Acara diskusi dipimpin Moderator, Firman mahasiswa S3 Fakultas Kedokteran UGM. Acara diskusi mulai pukul 13.00 WIB. Tampil sebagai pembicara pertama Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad.

Dalam pemaparannya, putra asli Bima itu menyampaikan banyak hal terutama tugas DPD sebagai wakil dari daerah, dalam upaya memajukan daerah. Menurutnya DPD sudah banyak melakukan hal-hal yang bernilai positif untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, diwakili dengan mendorong pemerintah dalam perbaikan dan pengembangan infrastruktur, seperti perbaikan jalan nasional, jalan wisata. Selain itu sudah mendorong pemerintah membangun tepung ikan di Sape, pabrik rumput laut di Wera dan pabrik Es di Kota Bima.

“DPD juga mendorong Pemerintah daerah untuk mengembangkan produksi bawang sebagai produk unggulan Bima,” tuturnya.

Menyinggung masalah perluasan bandara Muhammad Salahuddin Bima, Mantan Gubernur PTIK itu mengatakan sebenarnya sudah di goalkan, namun kendalanya Pemerintah Daerah yang tidak mampu menyelesaikan masalah sengketa tanah bandara.

Pembicara kedua, Muhammad Aditia AN. Salam, memaparkan hasil analisanya tentang potensi daerah Bima menjadi Kota yang bisa dikembangkan menjadi kota Smart City, dilihatnya bahwa Smart City merupakan kota cerdas yang mulai dibicarakan oleh masyarakat terutama di negara-negara besar. Smart City tidak harus dibangun oleh pemerintah melainkan bisa juga dilakukan masyarakat. Karena masyarakat cerdas merupakan tanggungjawab dari semua elemen yang ada.

Pertumbuhan manusia yang begitu cepat, mau tidak mau harus dipikirkan konsep pengelolaan kota, ditengah kemajuan teknologi informasi yang begitu cepat. Sehingga wacana kota cerdas atau Smart City itu menjadi topik yang sangat hangat. Pemanfaatan teknologi informasi adalah merupakan salah satu opsi yang harus digunakan dalam menghubungkan keberlangsungan masyarakat dengan segala aktifitasnya. Sehingga teknologi bisa bernilia positif dan bukan justru berdampak negatif dalam kehidupan masyarakat.

“Komponen utama penggunaan dalam membangun Smart City pertama, Smart Governance, Smart Economy, Smart Mobility, Smart Living, Smart Environment, Smart People. Penerapan konsep Smart City bisa saja dilakukan di Bima, mengingat potensi masyarakat Bima yang hampir semua sekolah dan cepat beradaptasi dengan teknologi dan informasi,” jelasnya.

*Eba (Penulis Anggota PUSMAJA)
Sumber: http://kahaba.net/citizen-journalism/29393/pusmaja-gelar-diskusi-publik-wakil-ketua-dpd-ri-dihadirkan.html

foto4

M. Jamil, S.H. saat menyampaikan sambutan.

Yogyakarta, PewartaNews.com – Pengurus Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta Periode 2015-2017 hadirkan senator senayan dalam agenda Dialog Publik yang diselenggarakan pada Hari Sabtu, 27 Februari 2016 jam 13.00-selesai di aula kantor Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia Republik Indonesia (DPD RI) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Tema yang diangkat dalam Dialog Publik tersebut yakni “Peran DPD RI dalam Medorong Pembangunan Daerah dan Mewujudkan Smartcity Bima untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat”, dengan menghadirkan pemateri yang berkompeten didalamnya yakni, pemateri pertama disampaikan oleh senator senayan Prof. Dr. Forouk Muhammad, S.H. (Wakil Ketua DPD RI Periode 2014-2019). Pemateri kedua yakni saudara Muhammad Aditia AN. Salam, ST., MBA (Prisiden Derektur PT. Gama Techno Indonesia). Kedua pemateri tersebut didampingi seorang moderator Firman, S.E., MPH. (Kandidat Doktor di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada).

M. Jamil, S.H. mengatakan sudah begitu lama para mahasiswa Mbojo tidak bernostalgia dengan kehadiran tokoh nasional Prof. Dr. Farouk Muhammad, S.H. di Yogyakarta, dengan adanya acara yang diselenggarakan Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta melalui dukungan sesepuh Mbojo Yogyakarta ini, perlu dimanfaatkan dengan baik. “saya ucapkan selamat datang kepada ayahanda Prof. Farouk Muhammad, S.H. di kota gudek Yogyakarta, semoga dengan kehadiraanya saat ini menjadi wadah untuk berdiskusi panjang lebar terkait persoalan Mbojo saat ini,” ucap M. Jamil, S.H. pada 27 Februari 2016 di disela-sela acara berlangsung.

Lebih lanjut ketua umum Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta M. Jamil, S.H. mengatakan bahwasannya masyarakat Indonesia dewasa ini sudah sangat melek terhadap informasi, dengan perkembangan yang sedemikian cepat tersebut, pemerintah Mbojo, baik di Bima maupun Dompu perlu sigap menerimanya. “Oleh karenanya, hadirnya smartcity sangat perlu disambut baik oleh pemerintah Mbojo,” cetusnya.

Menarik jadi sorotan dalam pertemuan siang menjelang sore sabtu lalu, salah satu diantaranya adalah adanya pertanyaan salahsatu peserta diskusi terkait keterlibatan Prof. Dr. Farouk Muhammad, S.H. untuk memperjuangkan proses terbentuknya Provinsi Pulau Sumbawa (PPS). Sang senator dari Nusa Tenggara Barat tersebut menceritakan bahwasannya ia sangat mendukung terbentuknya PPS, ia juga pasang badan memperjuangkan PPS. “PPS terus diperjuangkan, dan masih dalam progress,” ucapnya.

Lebih lanjut Farouk Muhammad mengatakan, hadirnya lembaga perwakilan daerah penting untuk menengahi/mengimbangi kebijakan anggaran dan pembangunan yang memihak pada daerah-daerah padat penduduk karena lebih banyak diwakili anggota DPR sebagai satu-satunya pemegang kekuasaan penentu anggaran. Kedua, ukuran kinerja dan prestasi lembaga perwakilan daerah tidak bisa dilihat (hanya) dari pemberitaan media, tapi pada peran dan kiprahnya dalam menjaga keseimbangan antarwilayah agar tidak terjadi ketimpangan pembangunan dan kemajuan.

Selain itu, lanjutnya Farouk, penataan sistem ketatanegaraan melalui perubahan kelima UUD 1945 adalah keniscayaan agar lembaga perwakilan daerah memiliki kewenangan yang lebih jelas dan kuat berdampingan dengan lembaga perwakilan rakyat agar sistem checks and balances antarkamar parlemen berjalan efektif bagi kepentingan nasional. Terlebih lagi terdapat Keputusan MPR RI Masa Jabatan 2009-2014 yang merekomendasikan, antara lain, penguatan MPR termasuk DPD. Nah sekarang akan diuji apakah partai politik yang wakil-wakilnya di MPR telah menyetujui rekomendasi tersebut akan meng”khianat”i keputusan tersebut atau secara “gentleman” tetap mendukung penguatan DPD.

Muhammad Aditia AN. Salam mengatakan bahwasannya smartcity merupakan istilah yang artinya “kota cerdas” yang mulai dibicarakan oleh masyarakat terutama di negara-negara besar. Smartcity tidak harus dibangun oleh pemerintah melainkan bisa juga dilakukan masyarakat biasa. Karena masyarakat cerdas merupakan tanggunjawab dari semua elemen yang ada. Pertumbuhan manusia yang begitu cepat mau tidak mau harus dipikirikan konsep dalam pengelolaan kota ditengah kemajuan teknologi informasi yang begitu cepat progresnya. Sehingga wacana kota cerdas atau smartcity itu menjadi topik yang sangat hangat. Pemanfaatan teknologi informasi adalah merupakan salah opsi yang harus digunakan dalam menghubungkan keberlangsung masyarakat dengan segala aktifitasnya. Sehingga teknologi bisa bernilia positif dan bukan justru berdampak negatif dalam kehidupan masyarakat. Keberadaan internet sebagai penyidia jasa informasi dengan pemanfaatan teknologi semakin gencar dibicarakan. Komponen utama penggunaan dalam membangun smartcity yakni pertama, smaart governance (pemerintahan cerdas), smart economy (ekonomi cerdas), smart mobility, smart living, smart environment, smart people. Penerapan konsep smarcity bisa saja dilakukan di Bima mengingat potensi masyarakat Bima yang hampir semua sekolah dan cepat beradaptasi dengan teknologi dan informasi. Tidak hanya bandung, surabaya, jakarta, besar harapannya untuk berkontribusi dan mendukung Bima sebagai bagian dari daerah yang akan merancang dan menerapkan smartcity. “Semoga direspon dengan baik oleh pemerintah daerah sebagai pengambil kebijakan,” bebernya.

Peserta sangat antusias dalam dialog tersebut, terbukti dengan adanya interaksi yang intens antara para peserta dan pemateri. Acara dihadiri oleh 160 peserta yang terdiri dari S1, S2 dan S3 yang berasal dari mayoritas mahasiswa Mbojo yang berada di Yogyakarta, selain mahasiswa Mbojo dihadiri juga oleh mahasiswa Lombok, dan luar NTB.

Turut hadir dalam acara tersebut, Drs. H. A. Hafidh Asrom, M.M. anggota DPD RI perwakilan DIY, Ketua KEPMA Bima-Yogyakarta Arif Rahman. Selain itu, hadir sesepuh Mbojo Yogyakarta yang merupakan orang-orang Hebat dari berbagai Profesi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Diantaranya, Bukhari, S.T., dr. Sitti Noor Zaenab, M.Kes., dr. Sitti Aisyah Sahidu, SU., M.Kes., Dra. Siti Alfajar, M.Si., Prof. A Salam, dr. Muchdar, Dr. Mujib, dan lain sebagainya. [MJ / PewartaNews]
Sumber: http://www.pewartanews.com/2016/02/pusmaja-mbojo-yogyakarta-hadirkan.html

diskusi11Yogyakarta, PewartaNews.com – Suasana cuaca malam yang cerah dilangit kota Yogyakarta. Bersamaan itu, pengurus Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta Periode 2015-2017 menyelenggarakan Kajian Rutin pada Hari Sabtu, 20 Februari 2016 jam 20.00-selesai di Aula Asrama Mahasiswa “Putra Abdul Kahir” Bima Yogyakarta.

Tema yang diangkat dalam pertemuan ilmiah ini yakni “Meneropong Dinamika Keilmuan Mahasiswa Dana Mbojo di Yogyakarta”, dengan menghadirkan pemateri yang berkompeten didalamnya yakni, pemateri pertama disampaikan oleh Syahrul Ramadhan, S.Pd., M.Pd. (Eks Ketua Umum PUSMAJA Mbojo-Yogyakarta / Kandidat Doktor pada Universitas Negeri Yogyakarta). Pemateri kedua yakni saudara Iskandar, S.Sos. (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta).

Ketua Umum Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta saudara M. Jamil, S.H. mengatakan, “Kota Yogyakarta dikenal sebagai kota pelajar, apakah saat ini budaya-budaya keilmuan yang melekat di kota Yogyakarta masih tetap ada atau sebaliknya? Oleh karenanya, inilah yang perlu kita diskusikan agar lebih terang suatu masalahnya, kalau ada persoalan maka kita bisa tahu cara untuk mengatasinya,” ucap M. Jamil, S.H. dalam sambutannya.

Dalam Konteks sejarah, Syahrul Ramadhan mengatakan bahwa mahasiswa dana Mbojo yang melanjutkan studinya di DIY tempo dulu, Pemuda/i yang dating benar-benar selektif, yakni hanyalah orang yang benar-benar ingin serius menuntut ilmu. Lain dengan kondisi saat ini, hampir semua kalangan sudah menginjak bangku kuliah. ditambah dilema kampus: pergeseran kebijakan oleh pihak kampus 70% kuliah. “Mahasiswa yang datang kuliah dulu sudah beda kondisinya dengan mahasiswa sekarang,” beber Syahrul.

Sementara Iskandar mengatakan ada 2 tipe mahasiswa dewasa ini, diantaranya tipe tradisional dan tipe organik. “Pada tipe tadisional, mahasiswa kecenderungan hanya memenuhi kebutuhan materi: uang, harta: rumah dan lain-lain. Pada tipe organik, mahasiswa memandang bahwa dunia akademis bukan hanya tampak pada dunia materi tapi sebenarnya sarana pergulakan budaya, ekonomi, pendidikan dan politik” ucap Iskandar.

Antusias para peserta sangat diskusi sangat tinggi, terbukti 50 orang peserta memadati ruang aula asrama,pesertanya yang terdiri dari berbagaimacam lembaga dibawah naungan KEPMA dan IKPM Dompu. Interaksi dua arah pun terjadi antara peserta dan pemateri.

Usai panjang-lebar melewati rangkaian diskusi ternyata telah ditemukan benang merah untuk meminimalisir persoalan-persoalan yang muncul. Itu diakui juga oleh Ketua Umum PUSMAJA Mbojo-Yogyakarta. “Semua dari runutan persoalan yang ada, salahsatu untuk meminimalisirnya adalah memfasilitasi wadah-wadah pertemuan ilmiah, agar tidak ada lagi waktu yang terbuang sia-sia, ini yang akan coba jadi komitmen PUSMAJA pada periode ini, yakni akan selalu membuat wadah-wadah pertemuan ilmiah semacam ini, mudah-mudahan niatan seperti ini selalu terus kita ingat, agar mahasiswa-mahasiswa Mbojo (Bima dan Dompu) lebih baik lagi,” ucap M. Jamil, S.H. usai diskusi berlangsung.

Pada kesempatan itu, hadir juga diantaranya Sekretaris PUSMAJA Mbojo-Yogyakarta saudara Andri Ardiansyah, Bendahara PUSMAJA Mbojo-Yogyakarta saudari Erni Yustissiani, bang Haerudin, bang Rimawan, Ketua KEPMA saudara Arif Rahman, Ismail Aljihadi, dan para peserta yang lainnya. [MJ / PewartaNews]
.
Sumber: http://www.pewartanews.com/2016/02/pusmaja-gelar-diskusi-dinamika-keilmuan.html

jamilYogyakarta, PEWARTAnews.com – Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta pada tanggal 29 Oktober 2015 melangsungkan Musyawarah Besar (MUBES) di Aula Asrama Mahasiswa Bima Putra Abdul Kahir-Yogyakarta.

Sebagai pengetahuan, lahirnya PUSMAJA Mbojo-Yogyakarta bertujuan sebagai wadah studi ilmu pengetahuan yang akan mengokohkan kompetensi Civitas Akademika Mahasiswa Pascasarjana Mbojo (baik kabupaten Bima, kota Bima dan kabupaten Dompu) yang notabene kuliah S2 dan S3 di kota gudeg Yogyakarta.

MUBES dilakukan sebagai ajang proses regenerasi kepengurusan dari kepengurusan yang lama menuju kepengurusan yang baru. Prosesi semacam ini tiap akhir periode pasti diadakan.

Prosesi diawali dengan pembukaan yang langsung dibuka oleh sesepuh Bima yang ada di Yogyakarta yaitu ibu Aisyah Sahidun dan dilanjutkan dengan pembahasan tatib, LPJ kepengurusan periode 2014-2015, pembahasan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dan rekomendasi, serta proses pemilihan ketua PUSMAJA Mbojo-Yogyakarta yang baru.

Rangkaian kegiatan MUBES dimulai dari jam 10 pagi dan berakhir sekitar jam 16.00 sore berjalan dengan sangat lancar, dan terpilihlah saudara M. Jamil, S.H. sebagai Ketua Umum Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta yang baru untuk masa bakti 2015-2016. “dengan ini resmi terpilih saudara M. Jamil, S.H. sebagai ketua umum PUSMAJA Mbojo-Yogyakarta periode 2015-2016” ungkap Ainun Fitriani saat memimpin sidang pemilihan ketua PUSMAJA Mbojo-Yogyakarta dalam MUBES.

Terpilihnya M. Jamil, S.H. sebagai ketua Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta Periode 2015-2016 yang baru yakni menggantikan ketua umum lama yang dipimpin saudara Syahrul Ramadhan.

Pada saat menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan periode 2014-2015, ketua demisioner PUSMAJA Mbojo-Yogyakarta juga menyampaikan terimakasih kepada berbagai pihak. “saya ucapkan terimakasih kepada pengurus PUSMAJA Mbojo-Yogyakarta periode 2014-2015, seperti saudara Aris, Irul, Cum, Nisa, Ian, Ayn dan teman-teman lainya yang sudah senantiasa membantu. Terimakasih pula buat senior-senior yang senantiasa memberikan arahan, semisal pak Firman, bang Dedi, baba Ashadi, pak Eba, Om Wildan, pak Arif, dan lain-lain. Terimakasih juga buat panitia MUBES yang sudah bekerja dengan luar biasa,” ucap Syahrul Ramadhan, S.Pd., M.Pd.

Usai rangkain acara MUBES juga tak lupa ketua demisioner PUSMAJA Mbojo-Yogyakarta mengucapkan selamat kepada ketua baru PUSMAJA Mbojo-Yogyakarta yang terpilih. Trakhir, saya ucapkan selamat kepada saudara M. Jamil, S.H. (S2 UGM) yang telah terpilih sebagai ketua PUSMAJA Mbojo-Yogyakarta periode 2015-2016, semoga bisa amanah dan lebih baik dari kepengurusan sebelumnya. Sukses terus untuk PUSMAJA dan kita semua”, cetus Syahrul.

“Terimakasih yang tak terhingga saya ucapkan kepada seluruh warga Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta yang telah mengamanahkan saya sebagai ketua umum PUSMAJA Mbojo-Yogyakarta periode 2015-2016. Mohon do’a dan restu dari semua pihak agar saya dapat mengemban amanah ini dengan baik dan menjadikan PUSMAJA Mbojo-Yogyakarta lebih dikenal luas serta membawa kemanfaatan bagi semua orang, baik untuk anggota PUSMAJA Mbojo-Yogyakarta, secara keseluruhan warga Bima di Yogyakarta, kampung halaman kita tercinta (Bima, Kota Bima dan Dompu), maupun bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Beber M. Jamil, S.H. selaku ketua terpilih PUSMAJA Mbojo-Yogyakarta. [MJ / PewartaNews]

 

Sumber: PEWARTAnews

Yogyakarta, FIMNY.org – Hari ini tanggal 25 November 2014 para guru memperingati Hari Guru Nasional, selain itu, tangal 25 November pada setiap tahunnya diperingati hari lahir Pendidikan Guru Republik Indonesia (PGRI). Guru merupakan tumpuan harapan dari seorang murid, karena dari transferan ilmu yang diberikan oleh guru, mampu merubah seorang murid menjangkau puncak karir yang cemerlang.

Dalam rangka peringati hari guru, senior Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) juga mengungkapkan terimakasih serta harapan untuk para guru di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Terimakasih untuk kiprah guru di seluruh Nusantara karena telah mengabdi dengan tulus untuk Bangsa ini. Selain itu saya berharap, didikan di lingkungan sekolah yang dilakoni para guru, sepatutnya mendidik anak-anak didiknya dengan hati nurani. Mendidik dengan hati akan melunakkan kekerasan yang dominan diperankan kaum remaja”, ungkap senior Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), saudara M. Jamil, S.H., saat dihubungi FIMNY.org pada hari Selasa 25 November 2014 di Yogyakarta.

Selain itu, lebih lanjut Eks Ketua II Bagian Eksternal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2012-2014 ini mengatakan, “sejatinya apabila seorang guru mendidik dengan hati, sekeras atau sebandel apapun anak didiknya dalam lingkup sekolah, maka akan luluh dengan didikan hati seorang guru yang penuh kasih sayang. Pada dasarnya remaja ingin mendapatkan transferan ilmu dari para gurunya dengan cara yang lebih santun dan penuh kesabaran, dengan harapan anak remaja mampu menyerap dengan indah apa-apa yang guru sampaikan dan selalu mereka ingat pancaran nilai-nilai tersebut sampai kapan pun dan dimanapun”, cetus M. Jamil.

Sumber:

http://www.fimny.org/2014/11/hari-guru-diharapkan-guru-mendidik.html